Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pemerintah provinsi melonggarkan aturan pembatasan kegiatan pada Ramadhan, yakni membolehkan restoran beroperasi sampai pukul 22.30 WIB demi bisa memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
Riza mengatakan alasannya adalah dalam bulan puasa, banyak masyarakat menikmati santapan makan malam selepas menjalankan salat tarawih.
"Kami kan memberikan kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apalagi kita kan tarawih. Banyak warga itu buka cuma minum teh, kolak atau kurma. Makannya malam setelah tarawih," kata Riza Balai Kota Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Video Editor: Andika Bagus