Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis beberapa panduan protokol kesehatan untuk melaksanakan ibadah selama bulan ramadhan.
Panduan ini dikeluarkan lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Panduan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021. Selengkapnya, tonton videonya di atas.
Video Editor: Suciati