Menaker: THR Harus Dibayar Full Sebelum Lebaran

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 12 April 2021 | 18:45 WIB
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

Video Editor: Yulita Futty

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI