Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani aturan royalti untuk musisi. Jokowi resmi meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Adanya peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap musisi. Aturan ini membuat publik tidak kehilangan kreativitasnya. Di media sosial Twitter, muncul beragam meme kocak soal aturan royalti kepada musisi. Warganet membuat meme terkait penggunaan sejumlah lagu yang kerap didengar dalam acara tertentu.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Dewi Yuliantini