Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/4/2021).
Dalam agenda tersebut, masing-masing pihak telah mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk perkaranya. Pemohon yakni MAKI menyerahkan dua bukti kepada Hakim Ketua Nazar Effriandi dalam sidang yang digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan.
"Satu tentang legal standingnya yang kedua terkait info berita jadi semua yang menyangkut progres dari penanganan KPK sampai di mana itu yang dilaksanakan," kata kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono usai persidangan.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari