Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Oknum Polisi

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 06 April 2021 | 20:00 WIB
Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang salah satunya berisi larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Pembatalan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021. Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam, kapolri tidak bisa mengatur-atur media massa. Pertama, media bukan kewenangan dan kapasitas kapolri. Kedua, fakta apapun tidak boleh diatur kapolri mengenai boleh tidaknya dimuat media, baik itu fakta positif maupun negatif.

Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Fatikha Rizky Asteria.N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI