Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang salah satunya berisi larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Pembatalan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021. Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam, kapolri tidak bisa mengatur-atur media massa. Pertama, media bukan kewenangan dan kapasitas kapolri. Kedua, fakta apapun tidak boleh diatur kapolri mengenai boleh tidaknya dimuat media, baik itu fakta positif maupun negatif.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Fatikha Rizky Asteria.N