Suara.com - Gugatan harta gono-gini Tsania Marwa terhadap Atalarik Syach ditolak Pengadilan Agama Cibinong pada 31 Maret 2021. Tapi begitu, Tsania masih berhak atas dua harta yang dimiliki bersama.
"Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu, 31 Maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt," kata kuasa hukum Atalarik Syach, Raff Sanja Halatta di kawasan Bintaro Tangerang Selatan, Senin (5/4/2021).
"Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Attalarik Syah," katanya melanjutkan.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria.N