Suara.com - Artis Reza Artamevia menjalani sidang perdana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara virtual.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Reza Artamevia dengan pasal 112 dan 127 undang-undang narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun sampai 12 tahun penjara.
Mendengar tuntutan dari jaksa, tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan. Pasalnya barang bukti berupa sabu yang didapat hanya seberat 0,6 gram. Berbeda dengan keterangan polisi, mereka menemukan 0,78 gram sabu. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari