Berlaku Mulai 1 April, GeNose Diterapkan di Semua Moda Transportasi

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 29 Maret 2021 | 10:30 WIB
Calon penumpang meniup kantong nafas saat mengikuti tes deteksi COVID-19 dengan metode Gajah Mada Electric Nose COVID-19 (GeNose C19) di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (24/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa Pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

Dalam SE tersebut, salah satu kebijakan baru yang diambil adalah menerapkan alat testing buatan dalam negeri GeNose C19 yang fungsinya akan diperluas terhadap sejumlah alat transportasi lain. Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Sulistyo Jati K

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI