Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan larang Vaksin Covid-19 AstraZeneca. Larangan itu akan diberikan jika pandemi Covid-19 dinyatakan hilang dari Indonesia. Kekinian, MUI masih membolehkan vaksin asal Inggris tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.
Ia sebut vaksin Covid-19 AstraZeneca tak boleh digunakan dalam kondisi normal. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari