Suara.com - Sejumlah pelanggaran lalu lintas masih ditemukan di kawasan tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Mereka terlihat melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah hingga bermain gawai saat mengemudi.
Suara.com mencoba menelusuri tiga titik kawasan tilang elektronik di Jakarta, pada Rabu (24/3/2021).
Pertama, kawasan tilang elektronik di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Kedua, kawasan tilang elektronik di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Ketiga, kawasan tilang elektronik di simpang putaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pantauan Suara.com ditemukan pelanggaran lalu lintas berupa memarkirkan kendaraan di tepi jalan. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati