Suara.com - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, optimistis peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya dikabulkan.
Natalino mengatakan ada tiga bukti baru yang diajukan dalam upaya PK. Ketiganya diyakini bisa membuktikan bahwa Saipul Jamil tak melakukan tindak pidana suap secara langsung.
"Bukti pertama, surat kuasa dan pernyataan Saipul Jamil bagi kakaknya (Samsul Hidayatullah) untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya," kata Natalino, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Kuasa Hukum Optimis Saipul Jamil Bisa Bebas dengan Bukti Ini