Suara.com - Seorang pria berusia 45 tahun asal Malaysia harus membayar denda yang cukup tinggi karena ia tidak menggunaakn masker dengan benar.
Pria ini hanya mengenakan masker di dagunya saat masuk dan keluar dari sebuah toko kelontong di kawasan Tanjung Piandang, Parit Buntar. Tak tanggung-tanggung, pria ini dikenakan denda RM10.000 atau sekitar Rp 35 Juta.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Sulistyo Jati