Pengacara Rizieq Shihab Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, Ini Penjelasan Polisi

Jum'at, 19 Maret 2021 | 19:05 WIB
Pantauan pengaman terkait kedatangan simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian memberi penjelasan terkait sejumlah kuasa hukum Habib Rizieq yang sempat tidak diperkenankan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Jumat (19/3/2021) pagi tadi.

Kapolres Metro Jakarta Timur (Kapolres Jaktim) Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, sebenarnya Humas PN Jaktim telah melakukan negosiasi dengan para kuasa hukum Rizieq. Hal tersebut berlangsung kurang lebih pukul 09.00 WIB.

Memasuki pukul 10.30 WIB, sejumlah pengacara Rizieq berusaha masuk ke ruang sidang utama. Atas hal itu, kepolisian langsung mengamankan situasi saat itu. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI