Bolehkan Vaksinasi saat Puasa, MUI Tangsel: Tapi Jangan Dipaksa

Ikbal Maulana Suara.Com
Kamis, 18 Maret 2021 | 07:00 WIB
Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan ((MUI Tangsel) menyebut vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan diperbolehkan. Hal itu, usai adanya fatwa dari MUI Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, pihaknya manut terhadap fatwa MUI Pusat.

Rojak menuturkan, dari berbagai referensi yang dia baca, menyebut bahwa vaksinasi saat puasa diperbolehkan. Asalkan, cairan vaksin disuntikkan ke bagian otot, bukan ke urat nadi. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Heriyanto

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI