Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan baru terkait pengawalan motor gede (moge) dan mobil mewah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi dilarang mengawal moge dan mobil mewah, kecuali untuk kegiatan resmi.
Larangan pengawalan di kegiatan yang tak resmi ini juga berlaku bagi pengendara motor lainnya dan pesepeda. Sambodo mengatakan, larangan memberikan pengawalan dengan alasan hal itu karena kerap menimbulkan rasa kecemburuan bagi masyarakat.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Heriyanto