Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Rochimah terhadap pelawak Kiwil pada 10 Maret lalu.
Dalam sidang putusan, Kiwil sebagai tergugat tak hadir. Karenanya, pengadilan akan mengirim salinan putusan kepada lelaki 48 tahun itu.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan akan menunggu Kiwil apakah melakukan upaya banding atau tidak dalam waktu 14 hari sejak putusan itu dikeluarkan. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Heriyanto