Suara.com - Sidang penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dengan terdakwa MN dan PP harus ditunda. Sidang ditunda karena saksi dari jaksa berhalangan hadir.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga usai sidang ditunda.
"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang ke dua. Yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik. Tadi disampaikan jaksa nggak datang dan berhalangan, jadi sidang ditunda," ujar Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Video Editor : Suciati