Suara.com - Pagar beton yang menutup akses salah satu rumah warga di Jalan Akasia, Keluruhan Tajur, Kecamatan Ciledug bakal dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Pembongkaran paksa akan dilakukan jika pihak Asrul Burhan alias Ruli, selaku yang mengaku ahli waris pemilik tanah yang juga pembangun pagar beton itu, tak mau membongkarnya sendiri.
Hal itu diungkapkan Camat Ciledug Syarifudin. Ia mengatakan pembongkaran pagar beton akan dilakukan satu-dua hari ke depan. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Andika Bagus
Kontributor : Wivy Hikmatullah