Suara.com - Polisi tidak bersedia menerima laporan laporan kubu Moeldoko terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng (kubu Agus Harimurti Yudhoyono), Sabtu (13/3/2021), karena dinilai tak sesuai standar operasional prosedur.
"Ini bukan ditolak, tapi ada syarat yang mau dipenuhi," kata Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Razman tadi berada di ruang SPKT Polda Metro Jaya selama 30 menit.
Dia membawa alat bukti berupa salinan pemberitaan media massa berjudul: Sebelum ke Demokrat, Moeldoko Pernah Minta Dukungan ke Jusuf Kalla untuk Jadi Ketum Golkar.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari