Suara.com - Keberadaan posko daerah berperan penting sebagai pusat bantuan dan koordinasi dalam masa darurat, seperti penanggulangan bencana alam dan pandemi Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 Satgas tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19, bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.
Sedangkan fungsi prioritas posko daerah, ialah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh menerapkan 3M, memberikan layanan masyarakat, menjadi pusat kendali informasi yang bisa langsung diteruskan ke pemerintah pusat dan menguatkan pelaksaanaan 3T di desa/kelurahan. (Youtube BNPB Indonesia)