Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 11 Maret 2021 | 06:00 WIB
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Tak hanya itu, menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, juga dijatuhi vonis pidana serupa. Keduanya turut pula didenda masing-masing Rp 600 juta.

 "Memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.

Mendengar putusan itu Nurhadi dan menantunya yang diwakili oleh pengacaranya Maqdir Ismail mengatakan akan melakukan banding.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI