Suara.com - Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan ataupun aktivitas bisnis di negara Indonesia tentunya harus menjalankan serta mematuhi kewajiban lapor pajak serta membayar pajak. Sekarang ini lapor pajak sudah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak online.
Lapor pajak secara online merupakan bentuk tanggung jawab wajib pajak kepada negara apabila ia memiliki penghasilan lain selain penghasilan utama yang seharusnya dikenai pajak. Berikut beberapa manfaat yang di dapatkan wajib pajak saat melakukan lapor pajak melalui situs resmi DJP online.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Sulistyo Jati