Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah beserta dua orang lainnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Dua orang yang juga menjadi tersangka KPK yakni, Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Sulawesi Selatan, dan Agung Sucipto seorang Direktur PT. Agung Perdana.
Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Minggu, 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari