Suara.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa penyambut Jokowi ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada 23 Februari lalu.
Berkenaan dengan itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan mengklaim bahwa pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya itu ke Bareskrim Polri. Salah satu barang bukti yang dibawa yakni berupa video. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari