Pemprov DKI Kenakan Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 11:30 WIB
Pemerintah menggelar vaksinasi Covid-19 massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2021). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengimbau warganya untuk tidak menolak vaksinasi Covid-19. Sebab ada sanksi yang menanti warga DKI Jakarta bila menolak penyuntikan vaksin Covid-19.

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, di mana penolak vaksin didenda Rp 5 juta. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (15/2/2021) malam.

Aturan ini sedikit berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat (Pempus) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI