Jokowi Terbitkan Perpres, Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Sanksi

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 15 Februari 2021 | 11:30 WIB
Jokowi memberikan sambutan di Laporan Tahunan Ombudsman secara virtual (8/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang isinya mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B. Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Fathika Asteria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI