Suara.com - Tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, berinisial RH (34), ternyata nekat melakukan aksi brutalnya tersebut lantaran ditenggarai status pekerjaannya yang diputus kontrak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, awalnya RH berstatus sebagai pegawai kontrak bidang kemanan alias sekuriti dari Dinas Kebudayaan DKI. Namun, mendapatkan tugas kewilayahan di kantor Disparekraf.
Kemudian, ahir-akhir ini RH harus menerima kenyataan pahit lantaran diputus kontraknya. Ia kemudian coba mempertanyakan hal tersebut ke bidang kepegawaian Disparekraf, namun merasa tak mendapatkan titik terang.
Video Editor: Dewi Yuliantini