Ingat! ASN Dilarang Mudik saat Libur Imlek

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 11 Februari 2021 | 08:00 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik ataupun liburan ke luar kota selama libur Imlek.

Larangan ini diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan guna mencegah dan memutus rantai penyerbaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya mobilitas orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Fatikha Rizky Asteria.N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI