Soal Laskar FPI yang Tewas, Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Barang Pribadi

Selasa, 09 Februari 2021 | 14:05 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan keluarga laskar FPI. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang dinilai tidak sah.

Hakim Siti mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Kata Siti, penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI