PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini Kriteria Zonasi yang Perlu Diketahui

Ikbal Maulana Suara.Com
Senin, 08 Februari 2021 | 16:18 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan ilustrasi penutupan jalan saat PPKM (Kolase foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendafri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

PPKM berbasis mikro mulai diberlakukan pada Selasa, (9/2/2021) besok.

Instruksi Mendagri ini ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota di wilayah Jawa dan Bali. Selengkapnya, tonton dalam video ini. ###

Video Editor: Yulita Futyy Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI