Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendafri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
PPKM berbasis mikro mulai diberlakukan pada Selasa, (9/2/2021) besok.
Instruksi Mendagri ini ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota di wilayah Jawa dan Bali. Selengkapnya, tonton dalam video ini. ###
Video Editor: Yulita Futyy Hapsari