Suara.com - Natalius Pigai resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif terkait kicauannya yang menyebut orang suku Minang tak bisa menjadi presiden.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga asal Minang bernama Aznil (48) dan didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Menurut Aznil, kicauan Natalius Pigai lewat akun Twitter, @NataliusPigai2 yang menyebut orang Minang tidak bisa menjadi presiden berpotensi memecah belah bangsa. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari