Suara.com - Seorang pria berinisial J alias N (21) harus menerima ganjaran pedih. Ia ditangkap petugas reskrim Polsek Percut Sei Tuan karena membakar istrinya Rani (20).
Pelaku ditangkap saat bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki N karena diduga melakukan perlawanan.
Tak datang dengan tangan kosong, Deddy memastikan telah mengurus segala urusan administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kontributor/Videografer: M.Aribowo/Sulistyo Jati