Tanggapan Kuasa Hukum Laskar FPI soal Tindak Lanjut Investigasi Komnas HAM

Senin, 01 Februari 2021 | 14:05 WIB
Rudy Marjono, pengacara keluarga laskar FPI yang menggugat Polri di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM selaku termohon 3 dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kembali absen dalam persidangan.

Namun demikian, sidang tetap berlangsung karena dua tergugat lainnya, yakni Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya hadir di ruang sidang.

Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi menyebut, gugatan ini dilakukan agar investigasi dari Komnas HAM tetap ditindaklanjuti. Menurut dia, seharusnya Komnas HAM mampu membawa hasil investigasi ke ranah yang lain, yakni secar hukum.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI