Kisruh Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Sri Mulyani Buka Suara

Ikbal Maulana Suara.Com
Sabtu, 30 Januari 2021 | 09:30 WIB
ilustrasi pajak dan Sri Mulyani (Kolase foto/Ist/Kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait pemungutan PPN serta PPh penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Melalui akun Instagram miliknya @smindrawati, Sri Mulyani meluruskan persepsi tentang pemajakan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini. 

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI