Suara.com - Pengacara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Jumhur Hidayat menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mengurai unsur keonaran masyarakat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum saat mengikuti persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi itu, Jumhur kembali hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
Oky menambahkan, seharusnya JPU bisa memberi penjelasan ihwal keonaran dengan sengaja yang dituduhkan pada Jumhur. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Heriyanto