Pengacara Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Mengurai Unsur Keonaran

Kamis, 28 Januari 2021 | 17:49 WIB
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Jumhur Hidayat menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mengurai unsur keonaran masyarakat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum saat mengikuti persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi itu, Jumhur kembali hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.

Oky menambahkan, seharusnya JPU bisa memberi penjelasan ihwal keonaran dengan sengaja yang dituduhkan pada Jumhur. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI