Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin angkat bicara terkait aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang.
Siti Ruhaini Dzuhayatin menilai tindakan merupakan bentuk intoleransi terhadap keragaman, kebhinekaan, pluralitas dan multikultural yang dimiliki bangsa Indonesia. Selain itu, menurutnya pemaksaan penggunaan pakaian agama tertentu kepada siswa, bagian dari tindakan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah ayah siswi tersebut unggah video percakapannya dengan pihak sekolah lewat siaran langsung di akun Facebook Elianu Hia. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati