Usai Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Bebas Bulan Depan

Senin, 25 Januari 2021 | 20:50 WIB
Model Catherine Wilson atau Keket dihadirkan sebagai tersangka saat rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Catherine Wilson bisa bernapas lega usai sidang putusannya digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).

Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara Catherine Wilson selama 7 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan masa kurungan.

"Menyatakan terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama 7 bulan," kata Nugraha Medica, sebagai hakim ketua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI