Kemendikbud: Paksa Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab di Padang Disanksi

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 24 Januari 2021 | 12:30 WIB
Siswa SMK Neger 2 Padang. (instagram @smknegeri2pdg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyesalkan tindakan pemaksaan siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kemendikbud meminta agar pelaku yang terbukti melanggar intoleransi ini diberi sanksi tegas. Menurutnya, ketentuan soal seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Video Editor: Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI