Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Ketentuan dari PPKM Jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan tersebut diterapkan pada tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Berikut ini aturan dan syarat perjalanan pasca PPKM Jawa-Bali diperpanjang. Selengkapnya, simak video di atas.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari