Suara.com - Mulai 11 Januari 2021 lalu, pemerintah menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa Kabupaten/ Kota di Pulau Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berpengaruh pada kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Namun, dengan strategi yang tepat, para pelaku usaha dapat terus bertahan sehingga roda perekonomian dapat tetap bergerak.
Lantas, bagaimana strategi pelaku usaha menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali? Selengkapnya, simak video di atas.