Korupsi Rp3,3 Miliar, ASN di Tanjungpinang Malah Dapat Jabatan Baru

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 20 Januari 2021 | 10:35 WIB
Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mendapatkan jabatan baru.

Tersangka kasus korupsi mendapatkan jabatan baru terjadi di lingkungan Pemkot Tanjungpinang. ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan mendapat jabatan baru itu yakni Yudi Ramdani.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Yudi Ramdani diduga korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Yudi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang. Kini mendapatkan jabaatan baru dan telah dilantik sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Total kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria.N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI