Ini Aturan Masuk ke Indonesia Bagi Warga Asing dan WNI dari Luar Negeri

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 20 Januari 2021 | 09:00 WIB
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Negara Asing (WNA) tidak bebas begitu saja masuk ke Indonesia di masa pandemi Covid-19. Apalagi, larangan masuk warga asing telah resmi diperpanjang oleh Pemerintah RI. Selain untuk WNA, aturan tersebut juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Diketahui, masa berlaku aturan larangan masuk bagi WNA dan WNI dari luar negeri, semula tanggal 1-14 Januari 2021, menjadi sampai tanggal 25 Januari 2021.

Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Larangan itu berlaku untuk seluruh negara yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

Berikut ini syarat WNA dan WNI masuk ke Indonesia sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri atau kemenlu.go.id. Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Sulistyo Jati K

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI