Suara.com - Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 19 orang di Kota Tangerang Selatan dibawa ziarah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Senin (18/1/2021).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fakhri mengatakan, para pelanggar dibawa ke TPU sebagai sanksi sosial untuk membuat efek jera dan bikin kapok.
Selain untuk membuat jera para pelanggar, sanksi ziarah di makam itu juga untuk sosialisasi masyarakat bahwa virus corona itu nyata. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Heriyanto
Kontributor : Wivy Hikmatullah