Suara.com - Pengacara keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek akan menanyakan sejumlah alasan polisi melakukan upaya penangkapan hingga berujung tembak mati.
Mereka menilai ada kesalahan prosedur pada saat terjadinya penangkapan hingga penembakan. Hal itu bakal disampaikan di sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, Senin (18/1/2021).
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati