Dinilai Ada Kesalahan Prosedur, Pengacara Gugat Penangkapan 6 Laskar FPI

Senin, 18 Januari 2021 | 13:29 WIB
Rudy Marjono, pengacara keluarga laskar FPI yang menggugat Polri di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek akan menanyakan sejumlah alasan polisi melakukan upaya penangkapan hingga berujung tembak mati.

Mereka menilai ada kesalahan prosedur pada saat terjadinya penangkapan hingga penembakan. Hal itu bakal disampaikan di sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, Senin (18/1/2021).

Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI