Untuk Kedua Kalinya, Donald Trump Dimakzulkan DPR AS

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 15 Januari 2021 | 07:00 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump . [Foto / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR AS kembali memakzulkan Presiden Donald Trump, kali ini atas tuduhan hasutan melakukan pemberontakan. Berbeda dengan pemakzulan sebelumnya, sebagian rekan separtai Trump di DPR mendukung pemakzulan, dan sebagian Senator Partai Republik juga mengisyaratkan akan mendukung pemberhentian presiden.

Donald Trump adalah Presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali dalam satu masa jabatan. Pemakzulan kali ini datang seminggu sebelum ia memberikan kursinya pada presiden terpilih Joe Biden. (VOA Indonesia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI