Pemprov DKI Berlakukan PSBB Ketat Mulai 11 Sampai 25 Januari 2021

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 10 Januari 2021 | 06:00 WIB
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan.

PSBB ketat yang diterapkan dari 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Keputusan memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI