Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya halal dan suci.
Hal ini dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam usai menggelar rapat tertutup, Jumat (8/1/2021).
"Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," ujar Niam dalam jumpa pers secara daring, Jumat.
Kendati demikian mengenai penggunaan vaksin Sinovac, MUI masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selengkapnya, simak video di atas.
Video Editor: Fathika Asteria