Videografis: Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Terkena Pidana Penjara

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 07 Januari 2021 | 14:55 WIB
Ilustrasi sanksi pemalsuan hasil tes covid-19 (Suara.com/Tika Nindra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat yang kini sudah tidak terkendali. Selengkapnya dalam videografis di atas.

Creative/Grafis: Ade Dianti/Tika Nindra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI