Suara.com - Artis Catherine Wilson alias Keket dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut disambut baik oleh kuasa hukum Keket, Verna Wahono.
Hanya saja, Verna menilai delapan bulan waktu yang cukup lama. Sehingga, dia akan tetap ajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
JPU menuntut Catherine Wilson dengan hukuman 8 bulan rehabilitasi. Dalam tuntutannya, jaksa memakai pasal 127 ayat 1 tentang narkotika. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati